MAHASISWA PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI JEMBER, DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

MAHASISWA PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI JEMBER, DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

MAHASISWA PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI JEMBER, DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Tempurejo, pada Kamis (12/9/24). 

Polisi telah menetapkan seorang laki-laki berstatus mahasiswa berinisial M-Y yang juga masih ada ikatan keluarga dengan korban sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Sabtu (14/9/24) menyampaikan, dari proses penyidikan pelaku mengaku baru sekali ini melakukan tindakan asusila.

Abid menjelaskan, proses penyidikan diawali dengan visum untuk memastikan adanya tindak kekerasan seksual pada korban. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban dan pelaku. Ada lima orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Selanjutnya dilakukan gelar perkara karena unsur-unsurnya telah terpenuhi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Juncto 76E UU No 17 Tahun 2016 dan UU 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B