Sepanjang kampanye berjalan sejak 25 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah menangani 22 dugaan pelanggaran.
Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Kamis (31/10/24) menjelaskan, satu dugaan pelanggaran merupakan pengambil alihan dugaan pidana dari Panwaslu kecamatan.
Kemudian satu diantaranya merupakan temuan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Sedangkan 20 lainnya berasal dari laporan yang diterima Bawaslu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 diantaranya sudah ditangani dan dinyatakan selesai. Sisanya masih dalam proses. Ada yang sudah masuk tahapan kajian dan ada yang masih kajian awal.
Devi mengungkapkan ada dua kasus yang sudah masuk dalam kajian pada tahapan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Bawaslu mencatat, dari jumlah kasus yang ada meliputi dugaan pelanggaran etik, pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Dari permasalahan yang selesai, terkait dugaan pelanggaran etik yang terbukti, sanksi yang diberikan berupa peringatan dan rekomendasi ke KPU. Karena yang dilaporkan adalah jajaran bawah KPU.
Berikutnya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang terbukti, Bawaslu merekomendasikan sesuai instansinya untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk dugaan pelanggaran pidana dan administrasi sejauh ini belum ada yang terbukti.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.