Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah melakukan pencermatan ulang sesuai putusan MK untuk perkara nomor 118, yakni rekapitulasi ulang 18 TPS di Dapil satu Kaliwates Jember, Rabu (19/6/24) sore.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menyampaikan, pihak tergugat Caleg NasDem memenangi perolehan suara dalam penyandingan C Plano atau C 1 Hasil dengan D Hasil Kecamatan.
Terkoreksi dari TPS 43 Kelurahan Jember Kidul perolehan suara NasDem berkurang 2. Selebihnya, di 17 TPS lainnya hasil pencermatan ulang menunjukkan hasil yang sama dengan penghitungan saat pemilu kemarin. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi untuk penetapan akhir.
Caleg NasDem David Handoko Seto bersama sejumlah pendukungnya melakukan sujud syukur di tengah jalan depan kantor KPU Jember pasca proses pencermatan ulang selesai.
Menurut David, hal itu dilakukan sebagai bentuk syukur karena kursi yang sudah didapatkan NasDem pada pemilu kemarin bisa dipertahankan dan diamankan.
David juga mengucapkan terima kasihnya kepada penyelenggara telah bekerja dengan baik dalam melaksanakan putusan MK. Serta pihak kepolisian yang turut menjaga kelancaran jalannya pencermatan ulang.
David menambahkan, jumlah suara yang diperselisihkan kemarin menurut Demokrat ada 48 suara, sedangkan dari NasDem mencatat 76 suara. Selanjutnya David menunggu hasil penetapan dari KPU pusat berdasarkan hasil pencermatan ulang.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.