MENANG GUGATAN DI MK, PARTAI DEMOKRAT DAN PAN PASTIKAN KEAMANAN SURAT SUARA DI GUDANG KPU JEMBER

MENANG GUGATAN DI MK, PARTAI DEMOKRAT DAN PAN PASTIKAN KEAMANAN SURAT SUARA DI GUDANG KPU JEMBER

MENANG GUGATAN DI MK, PARTAI DEMOKRAT DAN PAN PASTIKAN KEAMANAN SURAT SUARA DI GUDANG KPU JEMBER

Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sengketa Pileg 2024. MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan rekapitulasi dan hitung surat suara ulang di dua kecamatan dengan batas waktu 15 hari.

Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Try Sandi Apriana, Rabu (12/6/24) sore mendatangi gudang penyimpanan surat suara KPU di Jalan Imam Bonjol, Kaliwates. Pasca putusan MK, pihaknya melakukan pengawasan dan pengamanan kotak suara di gudang KPU.

Melalui penghitungan ulang dengan cara membuka C Hasil disandingkan dengan C Plano kemudian disandingkan dengan D Hasil, Try Sandi berharap hasilnya bisa sesuai dengan data hitungan Partai. Dapat disampaikan kepada khalayak umum siapa yang mendapat kursi terakhir di Dapil satu.

Try Sandi juga mendesak agar KPU segera melakukan pencermatan ulang di 18 TPS yang dikabulkan dari 23 TPS yang diajukan gugatan. Namun informasi sementara yang didapatkan KPU Jember tengah menunggu instruksi dari KPU RI.

Bendahara DPD PAN, Nyoman Aribowo mengatakan, pihaknya turut mengawasi keamanan kotak suara di gudang penyimpanan KPU. PAN juga akan mengawal proses penghitungan ulang sesuai dengan putusan MK.

KPU harus menghitung ulang perolehan suara caleg DPR RI Dapil Jatim 4 yang tersebar di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru. Meliputi Desa Jamintoro, Jambesari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Pihaknya juga bersyukur atas dikabulkannya gugatan mereka untuk melakukan hitung ulang. Gugatan tersebut seharusnya dapat menjadi bukti banyaknya kecurangan yang terjadi dalam Pileg kemarin. (thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B