Seorang narapidana Lapas Kelas II A Jember meninggal akibat tercebur sumur, Jumat (19/7/24) siang. Tahanan bernama Marsuki bin Surahmat (50) tahun sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas perkara tindak pidana narkotika.
Kalapas Jember Hasan Basri mengatakan, dari keterangan saksi napi yang bersamanya, saat itu Marsuki hendak mengambil air sumur untuk mandi sebelum shalat Jumat. Diduga karena terpeleset, Marsuki jatuh tercebur dalam sumur.
Petugas lapas dan napi lain berupaya menyelamatkan Marsuki dengan mencoba menariknya. Tetapi upaya tersebut tidak berhasil dilakukan karena kondisi sumur yang dalam dan sempit cukup menyulitkan.
Selanjutnya pihak lapas segera menghubungi Damkar untuk melakukan evakuasi. Sambil menunggu tim evakuasi datang, dilakukan upaya penyedotan air sumur menggunakan pompa air yang tersedia.
Atas kejadian ini, pihak lapas turut menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Marsuki yang baru menjalani hukuman sekitar satu tahun tersebut.
Atas kejadian ini, Kalapas menyampaikan pihak keluarga telah menerima sebagai musibah. Meski demikian, pihak lapas juga terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas peristiwa tersebut.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.