Seorang konten kreator penistaan agama yang sempat viral di media sosial atas ulahnya dengan menyebut nabi Muhammad sosok fiktif berakhir dibui. Atas perbuatannya ingin mengejar aksen medsos ia diganjar hukuman 6 tahun penjara.
Dalam postingan di akun YouTube warta kabar baik tersebut pelaku bernama Donald Ignasius warga Muktisari Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates mengatakan, banyak orang yang sangat meyakini bahwa nabi Muhammad tokoh fiktif.
Ia mengatakan nabi Muhammad tidak pernah ada dan merupakan tokoh imajiner yang tidak sungguh-sungguh pernah ada.
Postingan tersebut kemudian dilaporkan oleh warga asal Tanggul ke Mapolres Jember. Tak berselang lama polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Provinsi Bali tempat pelaku membuat video.
Menurut Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, Senin (19/5/25) setelah diperiksa motif pelaku melakukan hal tersebut adalah untuk mencari viewers dan melemahkan keyakinan umat muslim.
Tersangka yang diketahui non muslim tersebut dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.