Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hak bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Tak terkecuali untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan salah satu penduduk rentan Adminduk. Maka, pemerintah wajib hadir untuk memenuhi hak Adminduk setiap warganya, termasuk ODGJ.
Namun tidak jarang dalam pelayanan Adminduk penduduk rentan khususnya ODGJ, masih terdapat kendala. Termasuk di Kabupaten Jember, seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Isnaini Dwi Susanti kepada K Radio, Selasa (15/3/2022).
Menurut Santi, banyak anggapan di masyarakat bahwa ODGJ merupakan aib yang harus ditutupi. Pihaknya sering menemui keluarga dengan anggota yang punya kondisi gangguan kejiwaan dan belum memiliki e-KTP. Padahal kepemilikan Adminduk seperti e-KTP menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik seperti fasilitas kesehatan dan bantuan finansial.
Santi mengklaim, pihaknya tidak henti memberikan sosialisasi hingga ke desa-desa untuk aktif menginformasikan warga yang belum memiliki Adminduk. Sehingga bisa segera dilakukan perekaman. Bagi ODGJ yang tinggal bersama keluarganya, maka pihak Dispendukcapil akan mendatangi tempat tinggal mereka serta melakukan perekaman di rumah.
Untuk beberapa ODGJ yang ditampung di Liposos dan tidak teridentifikasi melalui pengecekan biometrik lewat sidik jari, Santi menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Jember untuk melakukan perekaman. Mereka akan dibuatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru dengan alamat Liposos sebagai tempat tinggalnya. Tidak jarang dalam proses perekaman, pihaknya menemui beberapa kesulitan. Terkadang mereka mengamuk di tengah proses perekaman, sehingga memakan waktu lebih lama.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.