Diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial R di tempat Karaoke, oknum Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung Jember ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, Rabu (10/7/24) menyampaikan, pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember pada 4 Juli 2024.
Kemudian tersangka inisial S-H alias Y diamankan karena disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Arief menuturkan, penganiayaan itu terjadi pada 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di halaman parkir tempat karaoke keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kejaksaan tidak menjelaskan hubungan antara tersangka dengan korban. Dalam BAP, korban mengaku telah terjadi tindak kekerasan dengan cara ditampar beberapa kali yang telah dibuktikan dengan hasil visum.
Terkait motif kades melakukan penganiayaan, pihak Kejaksaan menyampaikan akan diungkapkan dalam persidangan.
Kejari melakukan penahanan, untuk efektif dan efisiensi proses pemeriksaan, penuntutan selanjutnya hingga sampai di persidangan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.