Sempat membuat resah masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku aksi pelecehan, begal payudara. Mirisnya pelaku masih di bawah umur yakni berusia 16 tahun.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (19/9/24) mengatakan, sesuai rekomendasi saat ini pelaku yang masih dibawah umur dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapat pembinaan.
Nantinya, terhadap pelaku akan diterapkan sistem peradilan anak. Diantaranya harus mendapat perlindungan dari keluarga, lingkungan sekitar dan pemerintah.
Namun demikian, menurut Kapolres, kasus ini akan terus diproses. Karena berdasarkan hasil pengakuan pelaku, sudah ada 9 orang yang menjadi korban pelecehan. Dan yang telah melapor sebanyak 3 orang. Sehingga pihaknya akan terus memroses kasus ini sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah berhasil mengungkap kasus yang meresahkan ini, Kapolres berharap Kepolisian bisa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga keamanan diri masing-masing dimanapun berada dan meningkatkan kewaspadaan dari berbagai tindak pidana. Karena menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, pungkasnya.(izm)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.