Polisi menetapkan Nurhasan (35), pemimpin padepokan Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka kasus ritual maut di Pantai Payangan. Nurhasan diduga lalai dalam penyelenggaraan kegiatan yang diinisiasinya, sehingga menyebabkan 11 nyawa melayang.
Dalam press conference, Rabu (16/2/2022), Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan hasil penyelidikan. Tersangka terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidananya dalam Pasal 359 KUHP. Dari sejumlah bukti dan keterangan para saksi, mengarah pada tersangka yang menjadi inisiator ritual di Pantai Payangan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari pekan lalu.
Hery mengatakan, kegiatan ritual di Pantai Payangan itu dilaksanakan di lokasi yang berbahaya dan terjangkau ombak. Tersangka sudah diperingatkan oleh warga sekitar, namun tidak dihiraukan. Selain itu, tersangka juga tidak menyiapkan alat perlindungan dan keselamatan bagi para anggotanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Hery menyampaikan, kegiatan ritual serupa sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Namun sebelumnya dilaksanakan di tepi pantai. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 unit mobil dan beberapa pakaian yang digunakan para korban. Selain itu, ada juga beberapa kitab yang diamankan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang masih didalami oleh penyidik. Tersangka terancam dijerat Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.