PENDUKUNG CALON PERSEORANGAN DIPASTIKAN TIDAK BOLEH MENJADI PANTARLIH PILKADA 2024

PENDUKUNG CALON PERSEORANGAN DIPASTIKAN TIDAK BOLEH MENJADI PANTARLIH PILKADA 2024

PENDUKUNG CALON PERSEORANGAN DIPASTIKAN TIDAK BOLEH MENJADI PANTARLIH PILKADA 2024

Tahapan proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih KPU Jember beririsan dengan verifikasi administrasi calon perseorangan. Karena nama yang tertera menyatakan dukungan terhadap calon perseorangan tidak diperbolehkan menjadi Pantarlih.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, Selasa (18/6/24). Andi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon manapun.

Namun demikian, KPU memiliki mekanisme tersendiri bagi seseorang yang namanya dicatut tanpa ada unsur kesengajaan dalam dukungan calon perseorangan.

Menurut jadwal, perekrutan Pantarlih KPU Jember dimulai sejak 13 Juni 2024. Kebutuhan Pantarlih di seluruh kabupaten Jember untuk Pilkada serentak 2024 sekitar 4.000 orang.

Penerimaan pendaftaran calon pantarlih mulai 13 Juni dan terakhir tanggal 19 Juni 2024. Selanjutnya penelitian administrasi dilaksanakan pada 14-20 Juni 2024. Pengumumannya dijadwalkan pada tanggal 21-23 Juni dan pelantikan pada 24 Juni 2024.

Untuk proses seleksi Pantarlih dilakukan oleh petugas PPS di masing-masing desa/kelurahan. Pantarlih nantinya akan bekerja pasca dilantik dengan masa kerja dua bulan.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B