Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai yang ditetapkan Presiden Prabowo dinilai memberatkan kalangan pengusaha. Hal tersebut disampaikan perwakilan APINDO Jember dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember, Kamis (12/12/24).
Ketua Bidang Humas dan Organisasi APINDO Jember Imam mengatakan, dengan ketetapan tersebut maka mau tidak mau serta mampu tidak mampu pengusaha harus mengikuti.
Di lain sisi kondisi ekonomi di Jember saat ini sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakatnya relatif rendah.
APINDO juga menyoroti legalitas keputusan tersebut. Dikhawatirkan terjadi persoalan di kemudian hari. Karena dasar penentuan upah PP Nomor 51 tahun 2023 belum dicabut. Tetapi pada penentuan UMK tahun 2025 menggunakan Permenaker yang statusnya masih dibawah PP.
Selain itu, dikhawatirkan dengan adanya kenaikan UMK akan menambah biaya produksi perusahaan. Sehingga akan menyulitkan untuk mendatangkan investor khususnya di Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.