Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jember menghadirkan aplikasi Terintegrasinya Layanan Inovasi dan Informasi Kepada (TILIK) Desa. Fungsinya sebagai platform bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum berbasis daring.
Ketua PN Jember, I Wayan Gede Rumega, Senin (28/2/2022), menjelaskan aplikasi tersebut utnuk memudahkan masyarakat Jember dalam mendapatkan pelayanan. Program itu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Pos, Posbakum Universitas Jember serta didukung beberapa Fakultas Universitas Muhammadiyah Jember.
Sebelumnya menurut Wayan, Mahkamah Agung telah membuat layanan aplikasi berupa e-raterang, e-court dan Posbakum. Namun aplikasi-aplikasi tersebut belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di pedesaan. Mengingat terbatasnya pengetahuan masyarakat dan sarana serta prasarana yang ada di desa. Sehingga aplikasi TILIK Desa hadir untuk memberikan penjelasan yang terperinci tentang penggunaan layanan-layanan tersebut.
Dengan hadirnya layanan berbasis daring itu, Wayan berharap masyarakat bisa terbantu. Baik dari sisi biaya maupun waktu, karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk datang ke Kantor PN Jember.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.