Seorang pemilik kios pertanian warga Kalisat Jember berinisial N-H diamankan polisi atas perkara peredaran pestisida palsu. Sidang perdana kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (11/6/24) siang.
Kasus peredaran insektisida palsu tersebut sebelumnya ditangani Polda Jatim, kemudian dilimpahkan ke Kejari Jember untuk disidangkan.
Head of Legal PT Agricon, Ardi Sunarya Darmali menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan akibat peredaran pestisida pengendali hama tanaman bawang palsu merk Brofreya. Dampaknya terjadi penurunan penjualan dan kepercayaan petani.
Ardi menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak perusahaan terkait adanya peredaran produk insektisida merk Brofreya yang telah dipalsukan dan beredar di wilayah Jember dan Probolinggo.
Setelah ditelusuri, didapatkan barang bukti yang diduga palsu. Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata produk tersebut palsu sehingga dilakukan penyidikan oleh kepolisian sampai akhirnya polisi menangkap terdakwa N-H.
Menurut penyidikan Kepolisian, Terdakwa N-H mengedarkan insektisida palsu itu ke toko-toko pertanian hingga ke Probolinggo. Terdakwa mengaku mendapat pasokan Insektisida Merek Brofreya yang dipalsukan dari luar Jember dengan harga lebih murah dibanding produk insektisida merek Brofreya Asli milik PT. Agriculture Construction Indonesia.
Produk insektisida palsu dijual Rp187.000 per botol isi 100 mili liter, jauh di bawah harga produk aslinya Rp245 ribu.
Terdakwa N-H membenarkan keterangan para saksi meski telah diberikan kesempatan untuk menyanggah atau keberatan oleh Majelis Hakim saat persidangan.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi, Majelis hakim menghadirkan dua orang saksi dari PT Agricon dan satu orang saksi mitra perusahaan di Jember.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali dua minggu kedepan dengan menghadirkan saksi ahli.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.