Petakan 32 potensi kerawanan dalam pencocokan data dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Jember memberikan perhatian lebih pada ketaatan prosedur dan akurasi data pemilih.
Anggota Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, Kamis (4/7/24) mengatakan, Bawaslu memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama satu bulan telah melakukan coklit dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti langsung mendatangi secara door to door, apa yang disampaikan, atribut yang dipakai, memastikan hak pilih masyarakat terakomodir dengan baik, bahkan mencoret data yang tidak memenuhi syarat.
Bawaslu telah mengeluarkan 33 himbauan kepada seluruh pantarlih di seluruh Kabupaten Jember. Panwascam melakukan pengawasan uji petik dan sampling. Sementara pengawas tingkat kelurahan dan desa ikut mendampingi petugas pantarlih di lapangan.
Bawaslu juga membuka posko aduan masyarakat di setiap kecamatan untuk mengawal hak pilih. Sehingga masyarakat bila menemukan dugaan atau potensi dugaan pelanggaran selama proses pemutakhiran data pemilih atau hak pilihnya yang belum terakomodir, dapat melapor ke Bawaslu.
Tahapan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih berlangsung selama satu bulan yakni pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.
Beberapa potensi kerawanan dalam coklit diantaranya, pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan Akta/Surat Kematian, pemilih pemula sudah memenuhi syarat tapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purna tugas belum masuk ke daftar pemilih, hingga petugas tidak menguasai wilayah, sehingga diwakilkan kepada orang setempat atau joki.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.