Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember membutuhkan sekitar 28.000 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 November mendatang.
Komisioner KPU Jember, Andi Wasis Jumat (20/9/24) menjelaskan, nantinya dari 4.046 TPS masing-masing akan ada tujuh orang anggota KPPS.
Lebih lanjut, Andi Wasis mengatakan, tidak ada pembatasan untuk jumlah pendaftar laki-laki dan perempuan. Sedapat mungkin untuk keterwakilan perempuan bisa mencapai 30 persen. Tetapi bila tidak memungkinkan maka KPU akan mengakomodir peserta yang telah mendaftar.
Untuk KPPS, KPU telah membuka pendaftaran sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024. KPU juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ambil bagian sebagai penyelenggara pemilu.
Selain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Andi mengatakan, tidak ada TPS khusus lainnya. Adapun TPS khusus di lapas dalam Pilkada serentak ini berjumlah dua TPS.
Kemudian untuk petugas KPPS khusus di Lapas, KPU akan bekerjasama dengan pihak Lapas dan melibatkan pegawai Lapas untuk menjadi petugas KPPS.
Andi menambahkan, jumlah TPS untuk Pilkada memang lebih sedikit dibanding pemilu kemarin yang mencapai 7.706 TPS. Dalam pemilu kemarin, satu TPS maksimal untuk 300 pemilih, sedangkan untuk Pilkada satu TPS dapat digunakan untuk 600 pemilih.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.