DPC PKB Jember melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Jember atas dugaan pencemaran nama baik terhadap PKB. Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi didampingi seluruh pengurus partai, Rabu (7/8/24) siang.
Ayub mengatakan, pernyataan yang disampaikan Lukman beberapa waktu lalu diantaranya menyebut PKB tidak pernah transparan dalam hal keuangan dan sebagainya, merupakan fitnah dan informasi bohong.
Tuduhan tanpa bukti tersebut, kata Ayub, harus dipertanggungjawabkan. Karena selama ini partai politik selalu diaudit. Partai selalu melaporkan keuangan dalam setiap pemilu.
Ayub menjelaskan, untuk PKB dana partai telah diaudit BPK. Kemudian dalam pemilu, pelaporan keuangan juga disampaikan kepada KPU. Bila laporan keuangan tidak disampaikan, maka kepesertaan dalam pemilu dapat dibatalkan sesuai undang-undang.
Ayub mengaku tidak ada instruksi dari DPP terkait pelaporan ini. Hal ini murni untuk menepis kekhawatiran terpecah belahnya PKB dengan konstituennya karena sesuatu yang disampaikan oleh pihak di luar struktur partai.
Beberapa bukti awal dalam pelaporan yang disiapkan diantaranya bukti audit dari BPK dan laporan keuangan kepada KPU. Selanjutnya, tim hukum PKB siap melengkapi dokumen yang diminta kepolisian.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.