PN JEMBER AGENDAKAN SIDANG PERDANA GUGATAN KONTRAKTOR PENGADAAN WASTAFEL

PN JEMBER AGENDAKAN SIDANG PERDANA GUGATAN KONTRAKTOR PENGADAAN WASTAFEL

PN JEMBER AGENDAKAN SIDANG PERDANA GUGATAN KONTRAKTOR PENGADAAN WASTAFEL

Pengadilan Negeri (PN) Jember mengagendakan sidang perdana yang diajukan rekanan kontraktor pengadaan wastafel pada Kamis (10/3/2022). Kuasa hukum penggugat, Mohammad Thamrin saat dikonfirmasi pada Rabu (9/3/2022), mengaku optimistis bisa memenangkan gugatan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember itu.

Sesuai mekanisme yang berlaku, sidang gugatan itu memakan waktu sektiar 30 hari. Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim akan menawarkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Selaku Kuasa Hukum penggugat, Thamrin berharap Pemkab Jember tidak mempersulit proses tersebut. Yakni dengan cukup berhenti hingga di tahap mediasi, tanpa harus melanjutkan ke pokok perkara.

Menurut Thamrin, gugatan itu berdasarkan saran dari Bupati Hendy sendiri. Tujuannya, agar Pemkab Jember punya dasar hukum untuk membayar pengadaan wastafel yang telah selesai dibuat di akhir masa pemerintahan sebelumnya.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B