Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak permohonan praperadilan yang diajukan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Dedy Sucipto. Yang bersangkutan menjadi tersangka korupsi proyek Pasar Balung Kulon. Dalam vonis yang dibacakan pada Rabu (9/2/2022) petang, Hakim Tunggal, Totok Yanuarto, menyatakan Polres Jember sudah melakukan prosedur yang benar dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Dedy Sucipto melalui Kuasa Hukumnya, Mohammad Thamrin, mempermasalahkan setidaknya 2 hal terkait prosedur penetapan tersangka dalam kasus itu. Pertama, tidak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap pertama. Kedua, soal penghitungan kerugian negara yang tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menanggapi penolakan permohonan itu, pihaknya menyatakan kekecewaannya namun tetap menghormati putusan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Jember, Dewantoro S. Putra, mengatakan dengan penolakan tersebut, penyidikan kasus korupsi proyek Pasar Balung Kulon dengan tersangka Dedy Sucipto kembali berlanjut. Berkas perkara tersangka Dedy saat ini sudah hampir lengkap alias P21. Dengan demikian, berkas penyidikan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember untuk proses selanjutnya.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.