POLEMIK ALAT KONTRASEPSI UNTUK REMAJA, KADINKES JEMBER: HANYA UNTUK YANG SUDAH MENIKAH

POLEMIK ALAT KONTRASEPSI UNTUK REMAJA, KADINKES JEMBER: HANYA UNTUK YANG SUDAH MENIKAH

POLEMIK ALAT KONTRASEPSI UNTUK REMAJA, KADINKES JEMBER: HANYA UNTUK YANG SUDAH MENIKAH

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Hal tersebut tertuang pada pasal 103.

Menanggapi hal tersebut, Rabu (7/8/24) Kepala Dinas Kesehatan Jember dr. Hendro Soelistijono menjelaskan bahwa pada dasarnya aturan tersebut bertujuan agar dilakukan penundaan kehamilan bagi yang sudah menikah di usia muda.

Seperti diketahui, angka pernikahan dini di Jember cukup besar khususnya untuk usia sekolah. Sehingga aturan tersebut dibuat agar dapat dilakukan penundaan kehamilan sampai di usia yang sudah dianggap siap, baik secara psikis maupun fisik sehingga bisa melalui masa hamil dan melahirkan dengan sehat.

Berdasarkan pengusulan dispensasi kawin (diska) yang cukup besar, beberapa diantaranya adalah diusulkan karena sudah terjadi kehamilan. Maka dari itu upaya pencegahan pernikahan dini dan kehamilan tidak diinginkan terus dilakukan salah satunya dengan memberikan fasilitas berupa alat kontrasepsi untuk pasangan yang telah menikah di usia muda demi menunda kehamilan yang beresiko. (alf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B