Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember dengan tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Yakni tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu dinilai menyusahkan pekerja dalam memperoleh kesejahteraan di masa yang sulit.
Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk kepada K Radio, Selasa (15/2/2022), mengatakan JHT selama ini menjadi harapan bagi buruh yang menerima ketidakadilan. Misalnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon. JHT dinilai menjadi hak buruh yang selama ini berfungsi sebagai salah satu jaring pengaman sosial, terlebih di masa pandemi.
Faruk menyampaikan, sejak hadirnya UU Cipta Kerja, banyak kepentingan buruh yang terpangkas. Selama pandemi banyak kesulitan yang dihadapi buruh untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Bahkan, besaran UMK dari tahun 2020 ke 2021 tidak mengalami kenaikan. Apalagi jumlah PHK selama pandemi juga tinggi. Ditambah adanya Permenaker tersebut, banyak anggapan bahwa seakan PHK dipermudah namun JHT dipersulit. Maka dari itu, pihaknya berencana menggelar aksi untuk menolak Permenaker tersebut.
Sementara itu, sejumlah masyarakat Jember mulai banyak yang melakukan pencairan dana JHT, sebelum Permenaker tersebut berlaku pada Mei mendatang. Salah satunya Muhammad Adi yang mengaku cukup terkejut dengan adanya perubahan regulasi itu. Menurutnya, peraturan tersebut keluar cukup mendadak dan minim sosialisasi. Ia pun menganggap Permenaker tersebut sebenarnya tidak ideal dengan menetapkan batas usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Februari dan baru berlaku pada 4 Mei mendatang. Setelah tenggat tanggal berlaku peraturan tersebut, maka peserta JHT nantinya hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.