Terkait permintaan perombakan tim perumus sebagai salah satu komponen dalam debat publik kedua yang akan dilaksanakan pada 9 November 2024 nanti, KPU menyampaikan tidak harus serta merta mengakomodirnya.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, Selasa (5/11/24) menegaskan, bahwa setiap hal yang dilakukan KPU pasti ada dasar dan ketentuannya. Termasuk menentukan tim perumus adalah hak prerogatif KPU yang didasari pleno.
Dessi menyebut, SK tim perumus menjadi kewenangan KPU dan dipastikan ditandatangani oleh Ketua KPU. Sedangkan surat-surat lain yang ditandatangani sekretaris KPU berkaitan dengan administrasi dan penetapan honor tim perumus.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Paslon Fawait-Djoko menyoal SK penetapan tim perumus debat. Salah satu poin-nya adalah dalam SK Nomor 248 tentang Penetapan Tim Perumus Debat Publik Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember 2024.
Dimana dalam SK penetapan tim perumus tersebut yang bertanda tangan adalah sekretaris KPU atas nama Agus Zaninur Rahmat, bukan Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.