Aksi yang yang dilakukan tukang jabel atau debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan yang sempat viral di media sosial menjadi perhatian Satreskrim Polres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (1/10/24) mengatakan, penjabelan tidak boleh dilakukan di tengah jalan.
Pihak yang berhak mengambil atau mengamankan barang harus dilakukan ketika sudah ada putusan dari pengadilan terkait penyitaan barang.
Polisi sampai saat ini sedang mendalami kejadian tersebut yang terlanjur viral di media sosial meski korban penjabelan belum membuat laporan secara resmi.
Abid menyebut, seharusnya debt collector atau tukang jabel tidak boleh berbuat semena-mena terkait kegiatan merampas atau mengambil kendaraan.
Terkait hal itu sudah ada aturannya masing-masing. Terlebih pengambilan barang dilakukan di tengah jalan untuk kendaraan yang memiliki kelengkapan surat-suratnya.
Aksi penjabelan tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Demi menciptakan keamanan, pihaknya meminta bila terjadi kejadian serupa agar segera melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses.
Diketahui, sebelumnya dalam unggahan video di medsos pada hari Minggu (39/9/24), terjadi penjabelan oleh debt collector di Jalan Hayam Wuruk terhadap pengendara motor.
Dalam video, pemilik kendaraan menolak karena merasa memiliki surat kelengkapan kendaraan serta merekam pelaku penjabelan untuk diviralkan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.