Selama proses sortir dan lipat (Sorlip) surat suara sejak 29 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menemukan 170 kerusakan surat suara.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, Selasa (5/11/24) menjelaskan, kerusakan surat suara tersebut ditemukan saat akan dilakukan pelipatan. Ketika surat suara dikeluarkan dari kardus.
Surat suara yang rusak akan direkap hingga akhir tahapan sorlip selesai. Selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Provinsi sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan penggantian dari penyedia.
Dessi mengatakan, biasanya surat suara yang rusak nantinya akan ditarik kembali oleh KPU Provinsi untuk dilakukan pemusnahan.
Lebih lanjut Dessi mengatakan, kerusakan surat suara paling banyak disebabkan robek. Selain itu juga terdapat kecacatan berupa lobang pada lembar surat suara.
Untuk memastikan keamanan surat suara selama proses sorlip, KPU menyertakan petugas keamanan mengawasi selama proses berlangsung. Kepada 200 tenaga sorlip juga dilakukan screening setiap masuk dan keluar dari lokasi sorlip.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.