PUNYA HAK PILIH, ASN BOLEH IKUT KAMPANYE DENGAN CATATAN

PUNYA HAK PILIH, ASN BOLEH IKUT KAMPANYE DENGAN CATATAN

PUNYA HAK PILIH, ASN BOLEH IKUT KAMPANYE DENGAN CATATAN

Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut menghadiri kampanye. Sebatas kehadirannya untuk mendapatkan informasi terkait visi misi dan mengenal pasangan calon. Karena ASN masih memiliki hak pilih dalam pemilu. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim dalam Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, Selasa (24/9/24). 

Lebih dari itu, ASN tidak diperbolehkan turut aktif dalam kegiatan kampanye. Misalkan seperti ikut menyanyikan yel-yel atau seruan dukungan, mengenakan pakaian dengan atribut pendukung tertentu, serta dilarang mengenakan pakaian seragam dalam menghadiri kampanye.

ASN juga harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terutama dalam memberikan respon atau tanggapan terkait konten kampanye Paslon. Karena dikhawatirkan, respon atau komentar yang diberikan dapat mengarah pada menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

Terlepas disengaja atau tidak, memberikan like pada postingan bersifat kampanye Paslon juga dapat dikenakan sanksi. Karena status ASN selalu melekat pada diri seseorang.

Bila terjadi pelanggaran setelah penetapan Paslon, maka Bawaslu dapat merekomendasikan untuk sanksi pidana kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B