PUTUSAN MK, KPU JEMBER TARGET REKAP ULANG 18 TPS KALIWATES SELESAI DUA HARI

PUTUSAN MK, KPU JEMBER TARGET REKAP ULANG 18 TPS KALIWATES SELESAI DUA HARI

PUTUSAN MK, KPU JEMBER TARGET REKAP ULANG 18 TPS KALIWATES SELESAI DUA HARI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menarget rekapitulasi ulang 18 TPS di Kecamatan Kaliwates akan selesai dalam dua hari. Sesuai putusan MK, KPU Jember diberikan waktu 15 hari pasca putusan 10 Juni silam.

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, Selasa (18/7/24) mengatakan, rekap ulang akan dimulai Rabu 19 Juni 2024 dan akan dilakukan di kantor KPU Jember. Hal itu dilakukan berdasarkan rapat dan instruksi dari KPU provinsi, Selasa 17 Juni siang.

KPU segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sengketa pemilu, dalam hal ini partai Demokrat selaku penggugat dan NasDem sebagai tergugat agar turut serta dalam proses rekapitulasi ulang.

KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu serta kepolisian untuk menjaga kelancaran proses rekapitulasi ulang putusan bernomor 118 tersebut. Rekapitulasi dilakukan dengan metode penyandingan data formulir C Hasil Plano dengan D Hasil kecamatan.

Sementara, untuk hitung ulang di 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU provinsi. Namun secepatnya akan dilakukan setelah rekapitulasi Kaliwates selesai.

Kemungkinan besar proses hitung ulang Kecamatan Sumberbaru untuk Pileg DPR RI berdasarkan putusan MK nomor 261 akan dilakukan di KPU tingkat provinsi Surabaya. Karena bersamaan dengan hitung ulang kabupaten lain.

Apapun hasilnya nanti, akan langsung ditetapkan dan secara berjenjang disampaikan ke KPU provinsi dan KPU RI. Dessi optimis tenggat waktu tersisa cukup untuk melakukan rekapitulasi dan hitung ulang di dua kecamatan.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B