REKAPITULASI DAN HITUNG ULANG PILEG DI JEMBER DILAKUKAN KOMISIONER BARU

REKAPITULASI DAN HITUNG ULANG PILEG DI JEMBER DILAKUKAN KOMISIONER BARU

REKAPITULASI DAN HITUNG ULANG PILEG DI JEMBER DILAKUKAN KOMISIONER BARU

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan rekapitulasi dan hitung ulang di Kecamatan Kaliwates dan Sumberbaru Jember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menunggu instruksi dan koordinasi KPU RI. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Dessi Anggraeni, Rabu (12/6/24).

Dessi menyebut, masa jabatan komisioner KPU Jember berakhir sampai 13 Juni 2024. Dirinya menyampaikan, jika tindak lanjut putusan MK tersebut akan dilakukan oleh komisioner yang baru, karena masa jabatan komisioner saat ini mendekati purna tugas.

Penyelenggara pemilu diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil satu dan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV.

KPU diberi waktu 15 hari sejak putusan MK dibacakan untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C Hasil (plano) di Kecamatan Kaliwates. Serta penghitungan ulang surat suara Pileg DPR RI Dapil Jatim 4 di Kecamatan Sumberbaru.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan PAN untuk melakukan hitung ulang surat suara dari Pileg DPR RI Dapil Jatim 4 di 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru yang meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Juga mengabulkan gugatan Partai Demokrat untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil Pileg DPRD Dapil satu Jember di 23 TPS di Kecamatan Kaliwates. Meliputi Kelurahan Jember Kidul, Kepatihan, dan Sempusari.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B