Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Babun Suharto pada Senin (21/2/2022) akhirnya angkat suara terkait aksi mahasiswa yang digelar sehari sebelumnya. Diketahui, massa aksi saat itu mengajukan sejumlah tuntutan terkait kebijakan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kampusnya.
Ketika dikonfirmasi K Radio usai acara Diesnatalis UIN KHAS Jember, Babun menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat kebijakan sesuai acuan. kurang lebih ada sekitar 500 mahasiswa yang memenuhi syarat mendapatkan keringanan. Ia juga menegaskan, tidak semua mahasiswa yang mengajukan, bisa mendapatkan keringanan, karena ada proses seleksi sesuai ketentuan.
Babun juga menepis jumlah pengajuan hanya sekitar 3.000 berkas. Karena yang masuk ke pihaknya mencapai hingga 6.000 berkas. Seluruh berkas tersebut pun telah diverifikasi oleh masing-masing Fakultas dan diteruskan ke Rektorat untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK). Sehingga ia menekankan, seluruh proses berada di tingkat Fakultas. Ia juga menyebut bahwa UKT di UIN KHAS Jember merupakan yang paling rendah di antara perguruan tinggi Islam negeri lainnya.
Sebelumnya, massa aksi yang terdiri dari para mahasiswa UIN KHAS Jember menyebut ada sekitar 3.000 pengajuan dari mahasiswa. Sehingga mereka menuntut seluruh pengajuan tersebut dapat diloloskan untuk menerima keringanan pembayaran UKT di tengah masa pandemi Covid-19.(frq)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.