SAH, MILIKI PERDA PESANTREN PEMKAB JEMBER KINI BISA BERIKAN HIBAH KE PESANTREN

SAH, MILIKI PERDA PESANTREN PEMKAB JEMBER KINI BISA BERIKAN HIBAH KE PESANTREN

SAH, MILIKI PERDA PESANTREN PEMKAB JEMBER KINI BISA BERIKAN HIBAH KE PESANTREN

DPRD Jember melalui rapat Paripurna telah mengesahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (10/6/24) kemarin. Selanjutnya pesantren dapat menerima hibah ataupun bantuan dari Pemkab.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan, Perda Pengelolaan Pesantren tersebut merupakan produk inisiatif DPRD Jember.
Dengan disahkannya Perda tersebut, ke depan ada payung hukum terhadap pengelolaan pesantren di Jember.

Misalnya, selama ini pesantren kesulitan menerima hibah atau bantuan karena belum ada landasan hukumnya, kini sudah ada payung hukum yang mengatur.

Kendala terkait aturan sudah jelas, sehingga kedepannya pesantren di Jember dapat berkembang lebih baik. Pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk pesantren.

Akan tetapi, kata Halim, melihat kemampuan penganggaran APBD diperkirakan baru tahun depan Pemkab dapat mengalokasikan untuk pesantren.

Selain Raperda Pengelolaan Pesantren, rapat Paripurna juga mengesahkan dua Raperda lainya, yakni Raperda LPP APBD TA 2023 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Halim menjelaskan, pasca diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diharuskan berupa produk Perda.

Kemudian, menurut undang-undang omnibus law, setiap daerah diwajibkan membuat Perda Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut perundangan yang ada.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B