Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mencabut ketentuan harga batas atas gabah dan beras pada Selasa (7/3/23). Pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tersebut disahkan langsung oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Tujuanya agar pasokan gabah petani kepada penggilingan bisa kembali lancar.
Ketua Asosiasi Petani Padi Indonesia (APPI) Jatim Jumantoro, Jumat (10/3/23) mengatakan, ia menyarankan kepada petani untuk menahan panen gabah di tingkat penggilingan. Upaya ini dilakukan untuk mengejar harga beras yang lebih mahal setelah harga gabah terus anjlok.
Pasca pencabutan SE Bapanas yang sebelumnya menetapkan harga atas Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp.4.550 per kilogram, saat ini harga gabah di tingkat petani Jember berangsur naik, yakni antara Rp.4.500 hingga Rp.5.200 perkilogram.
Jumantoro menyampaikan, APPI Jatim sudah melakukan sosialisasi ke anggotanya terkait kabar terbaru ini. Harapannya, agar tidak terjadi penipuan harga jual gabah.
Ia berharap, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait segera mengeluarkan HPP baru yang tidak merugikan petani. Mengingat subsidi pupuk sudah dikurangi dan biaya produksi juga semakin tinggi.
Sebelumnya, sejak Bapanas menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp.4.550 perkilogram pada 20 Februari 2023, harga gabah di petani mengalami penurunan. Harga di tingkat daerah, khususnya Jember anjlok berkisar antara Rp.4.000 – Rp.4.200 perkilogram. Padahal sebelumnya harga gabah masih dikisaran Rp.5.500 – Rp.5.700 perkilogram.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.