Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 bagi narapidana beragama Hindu. Saat dikonfirmasi K Radio pada Rabu (2/3/2022), Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, mengatakan di lapasnya tahun ini tidak ada yang memperoleh remisi Nyepi. Mengingat, satu-satunya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di Lapas Jember masih berstatus tahanan.
Menurut Hasan, seorang tahanan masih menjadi kewenangan pihak kepolisian atau penyidik yang mendalami kasusnya, sehingga belum bisa mendapatkan remisi. Sampai saat ini, jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Jember sebanyak 856 orang. Terdiri dari 684 narapidana dan 172 tahanan. Sementara, dari jumlah keseluruhan, rata-rata WBP terjerat kasus narkotika dan kasus pelanggaran perlindungan anak.
Terkait sejumlah narapidana yang sebelumnya sempat terpapar Covid-19, Hasan menjelaskan bahwa kondisi mereka sekarang sudah membaik. Sebelumnya, diketahui 13 napi dan 4 pegawai Lapas Jember terkonfirmasi positif Covid-19. Seorang napi dirawat di rumah sakit dan 12 lainnya diisolasi di ruangan khusus di Lapas Jember.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.