Datang di kantor KPU Jember jelang penutupan pendaftaran, mantan bupati Faida gagal maju sebagai peserta Pilkada 2024. Faida datang 10 menit menjelang batas akhir waktu pendaftaran, yakni pukul 23.50 malam.
Faida mengaku sempat mengantongi dukungan dari dua partai parlemen. Namun dirinya gagal karena tidak cukup waktu untuk membawa bukti fisik dukungan B 1 KWK tersebut tepat sebelum penutupan ke KPU.
Faida menjelaskan, meski MK mengeluarkan putusan yang memudahkan parpol mengusung calon kepala daerah (Cakada), namun adanya tembok koalisi besar menghambatnya dalam mendapat dukungan.
Serta karena waktu yang cukup terbatas membuatnya kesulitan. Rasa kecewa dari pendukungnya pecah. Sejumlah warga terisak haru meneteskan air matanya memeluk Faida.
Faida berterima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukungnya. Ia juga meminta maaf belum bisa memenuhi harapan masyarakat menjadi salah satu Bacakada dalam Pilkada ini.
Kepada pendukungnya, Faida tidak dapat memberikan saran dukungan kepada salah satu calon. Kecuali dirinya tahu pasti bahwa calon yang direkomendasikan dapat membawa Jember lebih baik, tidak terlibat dan akan korupsi, dan akan memimpin dengan cara-cara yang jujur.
Tidak berhenti, Faida akan terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai bidangnya, yakni kesehatan. Faida akan terus mengembangkan fasilitas kesehatan baik berupa rumah sakit maupun klinik-kliniknya.
Sementara Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menyampaikan, menurut ketentuan PKPU bahwa untuk mendaftar Cakada harus menyertakan bukti dukungan partai berupa dokumen asli bermaterai yang ditandatangani pimpinan partai dan berstempel resmi.
Selain itu KPU tidak dapat menerima sebagai bagian dari proses pendaftaran. Kedatangan Faida, lanjut Dessi, bermaksud menyampaikan kendala administrasi terkait pendaftaran yang tidak dapat dipenuhinya. Sehingga dirinya tidak jadi melakukan pendaftaran.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.