TERJERAT KASUS PUPUK TAK BERIZIN, KADES BANGSALSARI AKHIRNYA ANGKAT BICARA

TERJERAT KASUS PUPUK TAK BERIZIN, KADES BANGSALSARI AKHIRNYA ANGKAT BICARA

TERJERAT KASUS PUPUK TAK BERIZIN, KADES BANGSALSARI AKHIRNYA ANGKAT BICARA

Kades Bangsalsari, Nurkholis yang menjadi tersangka kasus pupuk tanpa izin akhirnya mau berkomentar. Melalui pengacaranya, Abdul Mun’im, tersangka yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember itu membantah telah mengedarkan pupuk palsu.

Menurut Mun’im, kliennya sebenarnya menjual pupuk asli dan sudah berizin. Namun salah satunya ada yang habis masa berlaku izinnya dan hendak diperpanjang. Nurkholis memang punya pabrik pupuk di Bangsalsari yang menjual 3 merek, salah satunya Union. Produk tersebut diklaim merupakan pupuk dari perusahaan lain yang memiliki izin produksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2016. Lalu pada 2019, pupuk yang semula bermerek Zamrud itu dibeli izinnya oleh Nurkholis.

Mun'im melanjutkan, masih berdasarkan keterangan kliennya, pupuk tersebut diganti mereknya menjadi Union. Kemudian dalam perjalanannya, pada Mei 2021, izin produksi pupuk yang sudah berganti nama itu telah habis. Namun, Nurkholis lupa mengurus perpanjangan izinnya ke Kementan. Saat ini, kliennya sedang berupaya mengajukan perpanjangan izin produksi pupuk tersebut ke Kementan. Ia optimistis, dalam waktu dekat, izin pupuk tersebut akan segera turun.

Diberitakan sebelumnya, Nurkholis dijerat pelanggaran Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Yakni mengedarkan pupuk tanpa izin ke masyarakat. Namun, Nurkholis belum ditahan polisi hingga Rabu (30/3/2022). Dengan alasan tersebut, Mun’im menilai kliennya tidak selayaknya dijerat menjadi tersangka. Karena pupuk yang dipermasalahkan sedang dalam proses perizinan.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B