TERUNGKAP, MAHASISWI MENINGGAL DIKAMAR KOST KARENA ABORSI, KEKASIH JADI TERSANGKA

TERUNGKAP, MAHASISWI MENINGGAL DIKAMAR KOST KARENA ABORSI, KEKASIH JADI TERSANGKA

TERUNGKAP, MAHASISWI MENINGGAL DIKAMAR KOST KARENA ABORSI, KEKASIH JADI TERSANGKA

Polisi mengungkap kasus penemuan jasad perempuan inisial JA (23) dan janin-nya di sebuah kamar kos Jalan Sumatra, Sumbersari, pada Sabtu 19 Oktober 2024 lalu. Mahasiswi kelahiran Situbondo itu ditemukan meninggal bersama janin berusia sekitar tujuh bulan.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/24) mengungkapkan, berdasarkan petunjuk, saksi, dan fakta hasil pendalaman komunikasi antara korban dengan seseorang yang diduga turut serta atau terlibat, terdapat unsur pidana. 

Dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan, polisi menemukan fakta meninggalnya korban akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan.

Hal tersebut diakibatkan korban mengkonsumsi obat keras yang mengandung Misoprostol 200 mg. Jenis obat mencegah tukak lambung. Namun pemberian pada wanita hamil dapat menyebabkan cacat lahir, aborsi, dan kelahiran prematur.

Polisi kemudian menetapkan tersangka FI (25), warga Situbondo, yang mengaku sebagai suami siri dari korban. FI membawakan obat keras yang dikonsumsi korban yang menyebabkan kontraksi hingga meninggal dunia. Motif yang dapatkan sejauh ini adalah korban maupun tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak.

Fakta lain yang ditemukan, peristiwa ini bukan yang pertama kalinya. Korban pernah melakukan pengguguran kandungan di bulan April 2023, November 2023, dan terakhir Oktober 2024. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sprei, handuk, baju korban, handphone, serta sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi.

Atas perbuatan tersebut dan kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B