Pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/23) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, KPU Jember tetap melaksanakan tahapan pemilu mengacu pada PKPU No.3 Tahun 2022.
Komisioner KPU Jember, Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Andi Wasis, Jumat (10/3/23) menegaskan, sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak luar dalam pelaksanaan tahapan pemilu di Kabupaten Jember.
Menurutnya, memang putusan tersebut sempat menjadi perbincangan dan pro dan kontra di kalangan umum. Andi menyebut ada banyak pakar yang paham dengan putusan tersebut, mendukung KPU agar tetap melaksanakan amanat konstitusi agenda Pemilu lima tahunan.
Menurut Andi, KPU RI dengan tegas juga telah menyatakan agar tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan akan membawa putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi. Sebab putusan PN Jakpus tersebut belum dinyatakan inkrah.
Andi menambahkan, KPU pusat sudah melakukan koordinasi dengan DPR-RI dalam menentukan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu, khususnya Komisi II.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.