Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menjelaskan alasannya tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember, Selasa (12/11/24) kemarin.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menjelaskan, pihaknya baru mengetahui ada undangan RDP dari Pansus pada Selasa pagi. Dirinya mengatakan, seluruh jajaran komisioner baru tiba di Jember pada Senin malam setelah dinas luar kota.
Selain itu, pada kesempatan yang sama KPU sedang ada kegiatan di gedung Bakorwil. Menghadiri kegiatan Provinsi yang melibatkan kabupaten kota bersama Kajati dan Kajari di 10 kabupaten kota.
Setelah dipastikan tidak dapat menghadiri RDP Pansus, KPU mengkonfirmasi dengan menghubungi melalui sekretariat dewan.
Menjawab temuan dugaan pelanggaran oknum penyelenggara oleh Pansus, Dessi mengaku tidak mengetahui hal itu. Menurutnya, ia tidak mengetahui materi yang disebutkan Pansus. Pelanggaran mana yang dimaksud dan siapa yang dimaksud.
Hanya saja, lanjut Dessi, bila terbukti ada ketidaknetralan atau pelanggaran di lembaganya, sudah ada regulasi yang mengatur. Seperti dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP.
Adapun sanksi bila terbukti melanggar, kata Dessi, tergantung tingkat pelanggaran mulai dari teguran, teguran keras hingga mengarah pada pemecatan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.