Tidak memiliki surat izin tinggal, seorang warga negara asing yang diduga berasal dari Saudi Arabia diamankan pihak Imigrasi Kelas 1 Jember. WNA berinisial FM, 50 tahun tersebut kini terancam dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Jember, Hengki Irawan, Selasa (10/12/24) menjelaskan, penangkapan WNA FM diawali informasi dari pihak kepala desa Bangsalsari yang curiga akan keberadaan orang asing yang selama 4 tahun terakhir tinggal di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, FM sebetulnya sejak tahun 2012 sudah tinggal di Indonesia tepatnya di pulau Bali dengan visa kunjungan. Serta sempat menikah dengan warga Kabupaten Banyuwangi.
Namun selama 4 tahun terakhir FM tinggal bersama anak tirinya yang bermukim di desa Bangsalsari.
Atas dasar informasi tersebut, tim penindakan kantor Imigrasi Jember langsung mengamankan WNA tersebut. Karena tidak mampu melengkapi dan menunjukkan identitas dan ijin tinggal resmi. Dengan demikian FM terancam dideportasi ke negara asalnya.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.