UNTUK BISA SALURKAN HAK SUARA DALAM PILKADA, 4,8 RIBU PEMILIH DIFABEL DI JEMBER PERLU PERLAKUAN KHUSUS

UNTUK BISA SALURKAN HAK SUARA DALAM PILKADA, 4,8 RIBU PEMILIH DIFABEL DI JEMBER PERLU PERLAKUAN KHUSUS

UNTUK BISA SALURKAN HAK SUARA DALAM PILKADA, 4,8 RIBU PEMILIH DIFABEL DI JEMBER PERLU PERLAKUAN KHUSUS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat ada 4,8 ribu pemilih difabel yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Secara total, jumlah DPS Jember sebanyak 1,9 juta pemilih.

Komisioner KPU Jember, Zeni Musafa, Rabu (14/8/24) mengatakan, sesuai ketentuan pemilih difabel akan mendapat perlakuan khusus dalam penyaluran hak pilihnya. Selain TPS dirancang dapat diakses penyandang disabilitas, juga dipastikan terdapat alat bantu tuna netra.

Mengingat jumlah TPS dalam Pilkada sebanyak 4.041 maka secara rata-rata terdapat penyandang disabilitas di setiap TPS yang perlu dijamin penyaluran hak suaranya. KPU memastikan akan ada alat bantu tuna netra di setiap TPS.

Berdasarkan jumlah DPS yang ditetapkan, KPU mencatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 966.447 dan 991.348 pemilih perempuan tersebar di 31 kecamatan 248 kelurahan dan desa.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata Zeni, akan dilakukan pada 21 September 2024. Sebelum itu proses penyusunan DPT masih cukup panjang. Terdekat, akan dilakukan rekapitulasi DPS tingkat provinsi. Kemudian hasilnya diumumkan oleh PPS.

Berikutnya tanggapan masyarakat, bila ada masyarakat yang Namanya belum tercatat dalam DPS. Tahapan selanjutnya yaitu perbaikan DPS mulai tingkat bawah hingga dilakukannya penetapan DPT.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B