6,5 HEKTARE TERBAKAR, BPBD JEMBER DESAK PELAKU KARHUTLA DIHUKUM TEGAS

6,5 HEKTARE TERBAKAR, BPBD JEMBER DESAK PELAKU KARHUTLA  DIHUKUM TEGAS

6,5 HEKTARE TERBAKAR, BPBD JEMBER DESAK PELAKU KARHUTLA DIHUKUM TEGAS

Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, Selasa (2/9/26) mengatakan sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera, terlebih sejumlah wilayah Jember masih rawan kekeringan dan kebakaran hutan.

Edy menyebut, BPBD terus melakukan mitigasi melalui sosialisasi kepada kepala desa, camat, dan muspika di wilayah rawan bencana. Koordinasi juga dilakukan dengan perhutani, dinas terkait, serta balai konservasi sumber daya alam, untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Menurut edy, salah satu kendala penanganan kebakaran adalah sulitnya menemukan pelaku. Seperti kebakaran di kawasan watangan yang diduga dipicu puntung rokok pemancing, hingga menghanguskan sekitar 6,5 hektare daun jati kering.

Tim gabungan berhasil memadamkan api dalam waktu sekitar 3 jam. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Selain puntung rokok, kebakaran juga diduga dipicu pembakaran lahan setelah panen. 

Sementara keterbatasan personel dan peralatan menjadi tantangan, khususnya dalam menjangkau kawasan pegunungan.

Edy menambahkan, masyarakat diminta tidak membakar lahan sembarangan dan meningkatkan kewaspadaan demi mencegah kebakaran meluas serta membahayakan petugas.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio