UMKM Jember Butuh Payung Hukum, DPRD Siapkan Perda Khusus Tahun 2026
DPRD Jember mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026. Aturan ini dinilai mendesak, mengingat ribuan pelaku UMKM di Jember selama ini berjalan tanpa landasan hukum yang jelas.
Di Kabupaten Jember, tercatat lebih dari 600 ribu UMKM aktif yang menjadi penopang utama perekonomian daerah. Namun hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang memberikan perlindungan bagi pelaku usaha.
Sehingga berbagai persoalan masih kerap muncul. Mulai dari kesulitan akses permodalan, pengurusan legalitas, sertifikasi produk, hingga pemahaman soal komposisi makanan dan pelabelan halal.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, Rabu (19/11/25) menegaskan komitmen dewan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Perda ini sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi berbasis kerakyatan.
Candra menyebut, beberapa waktu lalu DPRD menerima aspirasi dari Kopri PMII Cabang Jember yang memaparkan kondisi aktual UMKM di daerah. Dari laporan tersebut diketahui bahwa hingga kini belum ada Perda yang mengatur perlindungan UMKM maupun aspek lingkungannya. Karena itu DPRD sepakat mendorong agar Raperda Perlindungan UMKM dapat masuk dalam Propemperda 2026.
Lebih jauh, Candra berharap keberadaan Perda ini nantinya mampu menjadi pondasi kuat bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang, bersaing, dan tetap menjadi kekuatan utama perekonomian di Kabupaten Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.