Akses irigasi bagi petani dinilai sebagai kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditawar. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUBMSDA Jember, Dai Agus, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Jember, Senin (17/11/25).
Hal tersebut mencuat setelah adanya dugaan tersumbatnya saluran irigasi pertanian di kawasan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, yang diduga terpengaruh pembangunan perumahan di sekitar area persawahan.
Menurut Dai Agus, sering kali pengembang saat membangun jembatan atau infrastruktur penunjang perumahan mengabaikan aspek perencanaan teknik, termasuk analisis engineering yang mestinya menjadi standar. Akibatnya, aliran air terganggu dan berpotensi merugikan petani.
Ia menegaskan bahwa kepentingan petani dalam memperoleh pasokan air tidak boleh dikesampingkan. Meski jalur air melewati kawasan permukiman, saluran irigasi wajib tetap terbuka dan berfungsi dalam kondisi apapun.
Dai Agus juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 telah memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan air. Prioritasnya adalah: kebutuhan sehari-hari, pertanian rakyat, dan berikutnya untuk kegiatan usaha lainnya.
Karena itu, sekecil apa pun lahan pertanian yang ada, bahkan hanya dua hektar, tetap memiliki hak penuh untuk mendapatkan aliran air yang layak.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.