MANTAN WAKIL KETUA DPRD JEMBER DITUNTUT 6 TAHUN 6 BULAN PENJARA, KASUS SOSPERDA MEMASUKI BABAK KRUSIAL

MANTAN WAKIL KETUA DPRD JEMBER DITUNTUT 6 TAHUN 6 BULAN PENJARA, KASUS SOSPERDA MEMASUKI BABAK KRUSIAL

MANTAN WAKIL KETUA DPRD JEMBER DITUNTUT 6 TAHUN 6 BULAN PENJARA, KASUS SOSPERDA MEMASUKI BABAK KRUSIAL

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (3/7/26).

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp698 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, Dedy dikenai pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp682 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Terdakwa Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan.

Sedangkan Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp195 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan proyek fiktif dan penggelembungan anggaran pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosperda Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Jember. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio