Pengadilan Agama mencatat angka perceraian di kabupaten Jember hingga bulan Oktober 2025 mencapai 5.908 perkara. Faktor utama pemicu perkara perceraian paling banyak karena alasan ekonomi.
Humas Pengadilan Agama Jember, Mohammad Hosen, Sabtu (8/11/25) mengatakan, sepanjang sepuluh bulan terakhir, lembaganya telah menerima 6.804 perkara, dengan 6.439 perkara diantaranya telah diputus. Kasus perceraian adalah yang paling banyak.
Ia menyebut, dari total perkara yang diputus, 5.908 diantaranya merupakan perkara perceraian. Dimana kasus perceraian didominasi oleh gugatan pihak wanita.
Pengadilan Agama mencatat ada 4.610 kasus perceraian yang diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat. Sementara hanya 1.298 perkara cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami.
Fenomena seperti ini, lanjut Hosen, di Jember sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir. Alasannya, karena suami dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya.
Melihat alasan perceraian karena faktor ekonomi, Hosen menjelaskan ada 3.653 perkara. Sedangkan perceraian yang diakibatkan perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1.139 kasus. Selebihnya kasus perceraian dengan alasan lain seperti ditinggalkan oleh pasangan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.