PENYADAPAN PRESIDEN DISOROT, MANTAN KETUA MK ARIEF HIDAYAT: JIKA ANCAM NEGARA BISA MASUK KATEGORI MAKAR

PENYADAPAN PRESIDEN DISOROT, MANTAN KETUA MK ARIEF HIDAYAT: JIKA ANCAM NEGARA BISA MASUK KATEGORI MAKAR

PENYADAPAN PRESIDEN DISOROT, MANTAN KETUA MK ARIEF HIDAYAT: JIKA ANCAM NEGARA BISA MASUK KATEGORI MAKAR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Arief Hidayat, mengingatkan potensi bahaya terhadap kepentingan negara dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Republik Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara mendalam dan transparan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik tindakan tersebut.

Arief, Sabtu (7/11/26) menegaskan, kasus penyadapan ini harus ditelusuri hingga diketahui siapa pihak yang melakukan, serta kepada siapa data hasil penyadapan diserahkan atau digunakan. Menurutnya, jika tindakan tersebut melibatkan kekuatan asing dan mengancam kepentingan negara, perkara itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana makar.

Namun, apabila penyadapan hanya dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan di antara kekuatan politik dalam negeri, Arief menilai persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bukan makar.

Ia menilai, tindakan penyadapan oleh aparat yang tidak sesuai ketentuan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum, moral, maupun etika. Terlebih, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bernegara.

Arief berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. Penanganan perkara ini juga dinilai penting menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat tidak kembali terjadi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak boleh ada satu pun cabang kekuasaan yang bertindak absolut tanpa pengawasan.

Menurut Arief, penyelenggaraan negara harus dijalankan secara gotong royong dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Sebab, tujuan utama kekuasaan negara bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio