216 KADES DI JEMBER TERIMA SK PERPANJANGAN MASA JABATAN DARI BUPATI

216 KADES DI JEMBER TERIMA SK PERPANJANGAN MASA JABATAN DARI BUPATI

216 KADES DI JEMBER TERIMA SK PERPANJANGAN MASA JABATAN DARI BUPATI

Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Aula Pemkab Jember, Senin (10/6/24). Sebanyak 216 kepala desa menerima SK tersebut.

Bupati Hendy mengatakan, dari total 226 desa di Jember, tidak semua kepala desa menerima SK perpanjangan. Alasannya karena ada kepala desa yang tersangkut masalah hukum, pergantian antar waktu, meninggal dunia ataupun jabatan masih diisi oleh Pj.

Menyikapi kades yang terjerat masalah hukum, Pemkab akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Bupati menyampaikan, SK tersebut diserahkan langsung kepada 216 kepala desa dari 226 Desa di Jember. SK perpanjangan masa jabatan ini diberikan menyusul keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam peraturan UU Desa, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal masa jabatan 2 periode. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan dan paling banyak menjabat untuk 3 periode.

Bupati berharap kepada seluruh kades, dengan bertambahnya masa jabatan ini agar dapat bekerja lebih baik lagi. Pembenahan-pembenahan tata kelola keuangan desa harus ditingkatkan ke depannya.

Melalui inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD, Pemkab juga akan melakukan pendampingan kepada desa-desa yang ada.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B