Selain guru ngaji muslim, sebanyak 239 pengajar kitab non muslim di Jember turut menerima pencairan honorarium guru ngaji. Selain itu juga ada 406 Modin yang menerima honorarium dari total sekitar 22 ribu guru ngaji penerima.
Kabag Kesra Setdakab Jember, Nurul Hafid Yasin, Sabtu (4/10/25) mengatakan, bagi penerima honorarium non muslim persyaratannya pun tidak jauh berbeda. Hanya saja perbedaan pada waktu atau siklus mengajar.
Bila guru ngaji muslim mengajar bisa setiap hari, akan tetapi bagi pengajar non muslim biasanya mengajar sekali dalam satu Minggu.
Hafid menambahkan, untuk mempercepat penyaluran sesuai tenggat waktu yang telah dijadwalkan, yakni 16 Oktober 2025, Pemkab mengebut proses pencarian honorarium. Penyaluran juga dilakukan di hari libur akhir pekan.
Retno Eko Wiyanti, pengajar kitab Gereja Kristus Tuhan Ambulu, salah satu penerima honorarium mengapresiasi Pemkab untuk mekanisme penyaluran honorarium tahun ini.
Baginya sebagai ibu rumah tangga yang selalu disibukan dengan kegiatan sehari-hari, pencairan di kantor desa lebih efektif. Tidak perlu berdesakan dan mengantre lama di Bank.
Sejauh ini Retno mengakui tidak ada pemotongan honorarium. Ia menerima penuh senilai Rp1,5 juta yang ia gunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.