Tim Audit dikabarkan mulai melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, Jumat (3/10/25) mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan serta pembuktian sebelum Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan penetapan tersangka dalam perkara itu.
Selain proses penghitungan kerugian negara, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember juga secara maraton terus melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap para saksi.
Hingga Kamis (2/10/25) tercatat sebanyak 112 saksi yang telah diperiksa, terdiri dari unsur Dewan, Panitia Lokal (Panlok), Sekretariat Dewan hingga pihak rekanan.
Ivan juga menegaskan, untuk terangnya seluruh rangkaian penyidikan, Tim penyidik juga akan memanggil para pihak terkait lainnya dalam penanganan perkara korupsi dengan potensi kerugian negara Rp5,6 miliar itu.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.