Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember mendesak Bupati Jember segera terbitkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di 226 desa kabupaten Jember dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Ketua DPC Apdesi Jember, Kamiludin, Senin (27/5/24) malam menyatakan, DPR RI telah menyetujui perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa menjadi Undang-undang pada 28 Maret 2024 lalu.
Dan kini telah lahir UU Desa yang baru yaitu UU Nomor 3 tahun 2024, dimana poin pentingnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Dimana implementasi UU tersebut menjadi wewenang Kepala Daerah dalam hal ini Bupati untuk menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan 226 kepala desa di Jember.
Menurut Kamiludin, SK tersebut seharusnya tidak perlu diminta atau didesak melainkan Bupati Jember harus pro aktif mengikuti perkembangan UU Desa mulai dari perjalanannya hingga disahkan.
Kamiludin menyebut, beberapa kabupaten tetangga seperti Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso telah menerbitkan SK perpanjangan jabatan kepala desa setempat.
Karenanya, Apdesi mendesak Bupati Jember untuk tidak menentang kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia terkait amanah UU Desa ini.
Selanjutnya, mendesak Bupati Jember untuk segera menerbitkan SK Perpanjangan Kepala Desa dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apabila Bupati Jember tidak mengindahkan atas desakan tersebut, Apdesi akan bersurat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.
Ia menyebut Bupati Jember sudah tidak ikut berjuang dalam revisi UU Desa, sehingga jangan kemudian menghambat atau tidak mengindahkan amanah UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 itu.
Bupati Jember diminta segera memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember untuk segera melakukan sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan percepatan penerbitan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa.
Serta, Apdesi menegaskan bahwa revisi UU Desa adalah buah perjuangan kades-kades se-Indonesia terutama yang tergabung dalam Apdesi dan DESA BERSATU yang mampu berdiplomasi dengan Pemerintah Pusat dan juga DPR RI.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.