ASN BOLEH MENJADI PANWASCAM, TAPI HARUS SEIZIN ATASAN DAN WAJIB CUTI SAAT BERTUGAS

ASN BOLEH MENJADI PANWASCAM, TAPI HARUS SEIZIN ATASAN DAN WAJIB CUTI SAAT BERTUGAS

ASN BOLEH MENJADI PANWASCAM, TAPI HARUS SEIZIN ATASAN DAN WAJIB CUTI SAAT BERTUGAS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember tengah melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Terdapat syarat khusus bagi pendaftar dari kalangan P3K atau ASN.

Anggota Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, Kamis (9/5/24) menyampaikan, untuk pendaftar baru Bawaslu akan melakukan sinkronisasi data dengan BKPSDM terlebih dahulu.

Bila ada pendaftar merupakan kalangan ASN, maka tim seleksi akan memastikan adanya surat keterangan izin dari atasan sebagaimana telah dipersyaratkan.

Kemudian bila dinyatakan lulus dan telah menjadi bagian dari Bawaslu, maka yang bersangkutan harus ada izin cuti di luar tanggungan negara.

Panwascam terpilih akan mulai bekerja setelah dilantik dan mendapat pembekalan pada 24-25 Mei 2024 mendatang. Setiap kecamatan nantinya akan ada tiga orang Panwascam untuk Pilkada serentak 2024.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B