Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menyebutkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya perubahan tarif retribusi parkir kendaraan yang baru. Sesuai Perda Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2024, tarif Rp2.000 dikenakan untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Kadishub Jember, Agus Wijaya, Selasa (21/5/24) mengatakan, pihaknya masih mendapat banyak laporan bahwa masyarakat belum tahu dan masih membayar dengan tarif yang lama.
Seperti mobil masih membayar dengan Rp2.000 dengan berbagai alasannya, sedangkan juru parkir tidak bisa memaksa kepada pengendara. Akhirnya pemasukan dari retribusi parkir menjadi tidak maksimal.
Menurut Dishub hal itu perlu diluruskan. Sehingga agar informasi sampai kepada masyarakat maka Dishub memasang banyak baner atau spanduk bertuliskan besaran tarif parkir yang baru di titik-titik kantong parkir di kawasan perkotaan.
Selain itu, dalam spanduk juga dituliskan agar pembayaran dilakukan dengan menggunakan scan barcode QRIS. Agar uang retribusi parkir langsung masuk ke rekening dan tidak diambil oleh juru parkir yang nakal.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.